Kalkulator

Kalkulator Pajak UMKM

Hitung PPh 23/4A untuk UMKM: pajak final 0,5% dari omzet.

Kapan pakai PPh 4A? UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pajak final 0,5% dari omzet, tidak perlu lapor SPT Tahunan badan usaha.

Kapan pakai PPh 23? Atas penghasilan sewa, bunga, royalti, atau jasa lainnya di mana pihak pemberi penghasilan adalah pihak ketiga yang wajib memotong.

Tentang Tool Ini

Kalkulator Pajak UMKM membantu pengusaha kecil dan menengah menghitung kewajiban pajak final PPh 4A sebesar 0,5% dari omzet bruto. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang UMKM, kalkulator ini memudahkan pelaporan dan perencanaan keuangan bisnis kamu.

Siapa yang Butuh Ini?

  • Hitung pajak final UMKM 0.5% dari omzet bulanan
  • UMKM mempersiapkan laporan SPT tahunan
  • Perencanaan cash flow bisnis dengan estimasi pajak

Cara Menggunakan

  1. 1

    Masukkan total omzet bruto per bulan atau per tahun dari usaha UMKM kamu.

  2. 2

    Pilih periode perhitungan: bulanan atau tahunan.

  3. 3

    Kalkulator akan menghitung pajak final 0,5% dari omzet secara otomatis.

  4. 4

    Lihat rincian: omzet bruto, pajak yang harus dibayar, dan sisa pendapatan bersih.

Pertanyaan Umum

Siapa yang berhak menggunakan tarif pajak final 0,5%?+
Wajib pajak UMKM yang memiliki omzet bruto tidak lebih Rp4,8 miliar per tahun dan memilih menggunakan tarif pajak final 0,5% sesuai PP No. 23/2018. WP harus terdaftar sebagai UMKM di DJP.
Apakah pajak final 0,5% menggantikan semua pajak lainnya?+
Pajak final 0,5% berlaku sebagai pengganti PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29. Namun tetap harus memenuhi kewajiban lain seperti PPN (jika terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak).
Bagaimana cara melaporkan pajak final UMKM?+
Lapor melalui SPT Tahunan PPh Final UMKM menggunakan formil 1770SS atau e-Filing di DJP Online. Pajak dibayar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.