Kalkulator
Kalkulator Pajak UMKM
Hitung PPh 23/4A untuk UMKM: pajak final 0,5% dari omzet.
Kapan pakai PPh 4A? UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Pajak final 0,5% dari omzet, tidak perlu lapor SPT Tahunan badan usaha.
Kapan pakai PPh 23? Atas penghasilan sewa, bunga, royalti, atau jasa lainnya di mana pihak pemberi penghasilan adalah pihak ketiga yang wajib memotong.
Tentang Tool Ini
Kalkulator Pajak UMKM membantu pengusaha kecil dan menengah menghitung kewajiban pajak final PPh 4A sebesar 0,5% dari omzet bruto. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang UMKM, kalkulator ini memudahkan pelaporan dan perencanaan keuangan bisnis kamu.
Siapa yang Butuh Ini?
- Hitung pajak final UMKM 0.5% dari omzet bulanan
- UMKM mempersiapkan laporan SPT tahunan
- Perencanaan cash flow bisnis dengan estimasi pajak
Cara Menggunakan
- 1
Masukkan total omzet bruto per bulan atau per tahun dari usaha UMKM kamu.
- 2
Pilih periode perhitungan: bulanan atau tahunan.
- 3
Kalkulator akan menghitung pajak final 0,5% dari omzet secara otomatis.
- 4
Lihat rincian: omzet bruto, pajak yang harus dibayar, dan sisa pendapatan bersih.